Cara Tepat Pembuangan Limbah Oli Bekas

 Dengan ada tingginya permintaan suatu barang dan modernisasi didunia perindustrian maka secara langsung berpengaruh pula jumlah limbah yang dihasilkan. Oli atau pelumas merupakan salah satu komponen cairan utama dan penting dalam menggerakkan mesin, motor, maupun alat penggerak lainnya.


Didalam komposisi oli banyak kandungan campuran kimia seperti bahan kimia aditif, campuran hidrokarbon dan sisa dari pembakaran yang bersifat asam korosif, deposit, logam yang disebut dengan sifat karsinogenik.

Dalam penggunaan waktu tertentu, oli akan mengalami perubahan kondisi fisik, kimia maupun mekanis yang menyebabkan perubahan kandungan menjadi lebih berbahaya. Perubahan tersebut terjadi akibat peubahan tekanan dan suhu selama penggunaannya.

Perubahan senyawa kimia oli dari basa menjadi asam dapat membuat kualitas lingkungan menurun. Dengan sifat anorganik pada oli membuat ia sulit terurai secara alami sehingga dibutuhkan penanganan khusus untuk proses pembuangannya. Inilah mengapa kita harus mengelola dan membuangnya secara benar.
Transporter dan Pengumpulan Limbah Oli Bekas


Berikut merupakan cara pembuangan oli bekas yang benar sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup

 1.    Memastikan bahan wadah sesuai dengan Karakteristiknya
 2.    Wadah pengemasan berada dalam kondisi yang baik, tidak bocor, tidak rusak dan tidak berkarat
 3.    Tampung pada wadah tersebut dan dilarang melakukan pencampuran limbah apapun dengan bahan bahan tertentu
 4.    Dipastikan wadah tersebut mampu menampung agar tetap berada didalam kemasannya dan ditutup kuat untuk mencegah adanya tumpahan pada saat proses pemindahan, penyimpanan dan sebagainya
 5.    Berikan simbol dan label (Nama limbah b3, Identitas penghasil, tanggal dihasilkan dan tanggal pengemasan)
 6.     Lakukan penyimpanan pada lokasi dan fasilitas penyimpanan sesuai dengan jumlah dan karakteristiknya
 7.    Dipastikan tersimpan pada lokasi yang bebas banjir dan tidak rawan bencana alam juga memiliki fasilitas bak penampung maupun saluran tertentu, terhindar dari hujan dan sinar matahari, memiliki penerangan dan ventilasi yang cukup
 8.    Selanjutnya dilakukan pengangkutan dan pengolahan lebih lanjut kepada pihak jasa pengelola oli bekas berizin agar dapat dikelola dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku Baca Juga : Memahami Limbah B3 dan Pengelolaan Limbah B3

Dengan dilakukan pengelolaan yang baik dan benar terhadap limbah oli bekas, kita sudah berupaya menjaga kelestarian lingkungan. Lingkungan merupakan aspek penting yang harus kita lestarikan karena Lingkungan merupakan penopang manusia dalam bidang sandang, pangan, dan papan. Sehingga apabila tidak dijaga, maka bisa merusak keseimbangan ekosistem. 

Cek Instagram kami ➡➡ PT. Surabaya Jadi Jaya

Komentar

Postingan Populer