Memahami Limbah B3 dan Pengolahan Limbah B3

B3 merupakan singkatan dari Bahan Berbahaya dan Beracun merupakan suatu energi atau zat yang oleh karena konsentrasi dan sifatnya dalam jumlah tertentu secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemari lingkungan. 

https://wa.me/6282168080876


Limbah B3 merupakan suatu sisa usaha atau kegiatan yang mengandung B3. Pada umumnya limbah B3 dihasilkan dari kegiatan industri manufaktur, pelayanan kesehatan maupun rumah tangga. 

Pengelolaan Limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 yang mana dalam peraturannya terdapat daftar mengenai Limbah B3 yang terdiri dari sumber yang spesifik sampai dengan sumber tidak spesifik, masa kadaluarsa limbah B3, tumpahan B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk dan kemasan bekas.

Karena sifatnya yang beracun dan berbahaya, maka penanganan dan pengelolaan Limbah B3 harus dilakukan dengan seksama. Pengelolaan Limbah B3 terdiri dari penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan. 

Salah satu istilah yang paling umum didengar yaitu TPS. apa itu TPS ?

TPS atau biasa disebut dengan Tempat Penyimpanan Sementara merupakan sebuah tempat yang dibangun dan didirikan dengan tujuan menyimpan Limbah B3 sebelum dikelola lebih lanjut. TPS juga membutuhkan izin dari Bupati/ Walikota untuk kegiatan penyimpanann Limbah B3.

Komentar

Postingan Populer